Menaker Minta Bappenas dan Kemenkeu Beri LKS Tripartit Operasional yang Memadai
By Admin
nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI dan Kementerian Keuangan RI agar memberikan operasional yang memadai untuk menunjang kinerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Sebab, Tripartit Nasional memegang peran penting dalam upaya-upaya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan terutama di ranah hubungan industrial.
"Agar persoalan-persoalan ketenagakerjaan ini bisa di selesaikan secara efektif di LKS Tripartit Nasional. Saya berharap bisa mendapatkan dukungan dari Bappenas dan Kementerian Keuangan," ujar Menaker saat memberikan sambutan pada acara pisah sambut anggota LKS Tripartit Nasional Masa Jabatan 2012-2015 dan anggota LKS Tripartit Nasional masa jabatan 2016-2019 di Ruang Thridharma, Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
Selama ini, lanjut Menaker, LKS Tripartit cukup mengalami kendala dalam hal anggaran. Sedangkan faktor ketenagakerjaan juga menjadi salah satu penyebab adanya ketimbangan sosial. Oleh karena itu, LKS Tripartit Nasional harus diperkuat dengan komitmen dari stakeholder ketenagakerjaan dan operasional yang memadai.
Berdasarkat surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2016, Menaker di dapuk sebagai ketua-merangkap anggota LKS Trpartit mewakili unsur pemerintah. Menaker berpesan kepada para anggota LKS Tripartit baru periode 2016-2019 untuk segera melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.
"Saya berharap kesepakatan bersama dan rekomendasi yang dihasilkan oleh LKS Tripartit Nasional dapat bermanfaat bagi dunia ketenagakerjaan dan masyarakat pada umumnya," papar Menaker.
Selain itu, Menaker juga mengucapkan terimakasih kepada anggota Tripartit nasional 2012-2015 yang telah bekerja keras untuk memberikan hal positif terhadap kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Anggota Tripartit Nasional Periode 2012-2015 menghasilkan anatara lain 19 kesepakatan bersama, 23 pokok pikiran, melaksanakan Rapat Badan Pekerja sebanyak 38 kali, dan sidang pleno sebanyak 29 kali.
"Saya harap anggota LKS Tripartit Nasional yang baru dapat berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Menaker.(p/ab)